Motivasi Menulis

Tirkah (Peninggalan)

Islam telah mengatur perpindahan hak milik seseorang atas harta benda, baik laki-laki maupun perempuan melalui jalan syara’.

Kitabullah telah menerangkan hukum-hukum warits dan ketentuan masing-masing ahi waris secara gamblang. Diikuti dengan ketetapan sunnah dan ijma’ para ulama. Semuanya terangkum dalam ilmu faraidh.

Sebagaimana telah dijelaskan pada postingan sebelumnya, faraidh ialah pemahaman warits mewaritsi dan ilmu hitung yang menyampaikan pada pengetahuan setiap orang yang berhak dari tirkah.

InsyaAllah, artikel ini akan membahas mengenai tirkah. Apa itu tirkah? Apa saja macam tirkah? dan bagaimana pengelolaannya?

Pengertian Tirkah

Tirkah berasal dari kata ترك-تركة. Sebagai bentuk mashdar (nominal) bermakna maf'ul (objek), berarti peninggalan.

Tirkah menurut istilah:

التِّرْكَةُ هِيَ مَا خَلَفَهُ اْلمَيِّتُ مِنْ مَالٍ أَوْ حَقٍّ

Tirkah ialah apa-apa yang ditinggalkan si mati, baik berupa harta ataupun hak.

Macam-macam Tirkah

Mengacu pada pengertian tirkah di atas, dapat diketahui tirkah itu ada 2 macamnya, yaitu harta maupun hak.

1. Tirkah berupa harta

Ada 3 perkara yang senantiasa mengikuti seseorang, yaitu amal, keluarga dan harta.

Harta merupakan sesuatu yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan sandaran hidup. Harta terbagi kepada 2:

a. Harta Mutaharrik (harta bergerak), yaitu harta yang bisa digunakan sebagai usaha atau mata pencaharian. Seperti sawah, ladang, rumah, dsb.

b. Harta Ghair Mutaharrik (harta yang tidak bergerak), yaitu harta yang bukan sebagai mata pencaharian hanya sebagai pelengkap saja. Seperti televisi, jam, sofa, dll.

2. Tirkah berupa hak

Hak adalah suatu kebenaran yang mesti ditunaikan seseorang semasa hidup. Macam-macam hak antara lain:

a. Dayn (utang)

b. Washiyyat (pesan terakhir si mati sebelum meninggal dunia)

c. Nadzar (janji sesuatu kepada Allah disertai sumpah)

Cara mengelola tirkah

Cara mengelola tirkah atau peninggalan si mati dalam bab warits ialah ahli warits terlebih dahulu menyelesaikan hak dari si mati. Misalnya, membayar lebih dulu administrasi kematian (misal bayar kain kafan, dll), dilanjutkan dengan membayar utang yang ditinggalkan si mati, lalu membayarkan janji atau nadzar yang pernah dibuat oleh si mati.

Bila semuanya telah teratasi, maka pembagian harta pusaka dapat dilakukan menurut ketentuan yang telah ditentukan oleh Allah SWT. (sebagaimana yang tercantum dalam Q.s An-Nisa 11-12).

Wallahu a’lam.
Labels: Opini

Thanks for reading Tirkah (Peninggalan). Please share...!

0 Comment for "Tirkah (Peninggalan)"

Back To Top