Islam telah mengatur perpindahan hak milik seseorang atas harta benda, baik laki-laki maupun perempuan melalui jalan syara’.
Kitabullah telah menerangkan hukum-hukum warits dan ketentuan masing-masing ahi waris secara gamblang. Diikuti dengan ketetapan sunnah dan ijma’ para ulama. Semuanya terangkum dalam ilmu faraidh.
Sebagaimana telah dijelaskan pada postingan sebelumnya, faraidh ialah pemahaman warits mewaritsi dan ilmu hitung yang menyampaikan pada pengetahuan setiap orang yang berhak dari tirkah.
InsyaAllah, artikel ini akan membahas mengenai warits. Apa itu warits? Apa saja rukun dan syarat warits? Dan bagaimana sebab dan penghalang dari warits mewaritsi itu?
Pengertian Warits
Warisan merupakan esensi kausalitas (sebab pokok) dalam kepemilikan harta, sedangkan harta adalah pembalut kehidupan, artinya dengan harta jiwa kehidupan selalu berputar.
Waris berasal dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan.
Arti Mirats (waris) menurut bahasa adalah pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah, pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkannya itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hukum syara’.
Rukun dan Syarat Warits
Yang dimaksud rukun warits ialah sesuatu yang menyebabkan sah suatu perkara warits dan termasuk bagian darinya. Rukun warits itu ada 3, yaitu:
1. Adanya Al-Warits (yang berhak menerima warits/ahli warits)
2. Adanya Al-Muwarrits (yang akan mewaritskan harta)
3. Adanya Al-Mauruts (adanya tirkah)
Adapun syarat warits mewaritsi ialah:
1. Meninggalnya muwarits baik secara hakiki maupun secara hukum
2. Hidupnya ahli warits
3. Adanya kepemilikan yang sah
Sebab dan Penghalang Warits Mewaritsi
Sebab warits-mewaritsi itu ada 3, yaitu
1. An-Nikah (Hubungan Pernikahan)
Adanya akad perniakahan yang sah menjadi sebab warits-mewaritsi, walau setelah akad berlangsung tidak terjadi jima' (hubungan seksual).
2. Nasab (Keturunan)
Seseorang akan mendapat waritsan karena ada hubungan darah dengan orang yang meninggal dunia. Baik itu hubungan orangtua, anak, saudara sekandung, dsb.
3. Al-Wala (memerdekakan hamba sahaya)
Al-Wala ditetapkan kerabat oleh hukum islam. Hal ini terjadi karena tuannya telah memberi kenikmatan bebas untuk hidup bagi hambanya.
Jika seorang tuan memerdekakan hambanya, maka terjadilah hubungan keluarga (Wala'ul 'Itqi). Maka dalam urusan warits, bekas tuannya itu dijadikan sebagai ahli warits, itu pun dengan syarat apabila bekas hamba tidak punya ahli warits sama sekali.
Adapun penyebab terhalangnya proses warits-mewaritsi, ialah:
1. Qotlun (pembunuhan)
2. Riqun (perbudakan)
3. Ikhtilafud-din (Perbedaan Agama)
Demikian pengertian warits, rukun, syarat, sebab dan penghalang dari warits mewaritsi. Mudah-mudahan bermanfaat.
Wallahu a'lam.
Kitabullah telah menerangkan hukum-hukum warits dan ketentuan masing-masing ahi waris secara gamblang. Diikuti dengan ketetapan sunnah dan ijma’ para ulama. Semuanya terangkum dalam ilmu faraidh.
Sebagaimana telah dijelaskan pada postingan sebelumnya, faraidh ialah pemahaman warits mewaritsi dan ilmu hitung yang menyampaikan pada pengetahuan setiap orang yang berhak dari tirkah.
InsyaAllah, artikel ini akan membahas mengenai warits. Apa itu warits? Apa saja rukun dan syarat warits? Dan bagaimana sebab dan penghalang dari warits mewaritsi itu?
Pengertian Warits
Warisan merupakan esensi kausalitas (sebab pokok) dalam kepemilikan harta, sedangkan harta adalah pembalut kehidupan, artinya dengan harta jiwa kehidupan selalu berputar.
Waris berasal dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan.
Arti Mirats (waris) menurut bahasa adalah pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah, pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkannya itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hukum syara’.
Rukun dan Syarat Warits
Yang dimaksud rukun warits ialah sesuatu yang menyebabkan sah suatu perkara warits dan termasuk bagian darinya. Rukun warits itu ada 3, yaitu:
1. Adanya Al-Warits (yang berhak menerima warits/ahli warits)
2. Adanya Al-Muwarrits (yang akan mewaritskan harta)
3. Adanya Al-Mauruts (adanya tirkah)
Adapun syarat warits mewaritsi ialah:
1. Meninggalnya muwarits baik secara hakiki maupun secara hukum
2. Hidupnya ahli warits
3. Adanya kepemilikan yang sah
Sebab dan Penghalang Warits Mewaritsi
Sebab warits-mewaritsi itu ada 3, yaitu
1. An-Nikah (Hubungan Pernikahan)
Adanya akad perniakahan yang sah menjadi sebab warits-mewaritsi, walau setelah akad berlangsung tidak terjadi jima' (hubungan seksual).
2. Nasab (Keturunan)
Seseorang akan mendapat waritsan karena ada hubungan darah dengan orang yang meninggal dunia. Baik itu hubungan orangtua, anak, saudara sekandung, dsb.
3. Al-Wala (memerdekakan hamba sahaya)
Al-Wala ditetapkan kerabat oleh hukum islam. Hal ini terjadi karena tuannya telah memberi kenikmatan bebas untuk hidup bagi hambanya.
Jika seorang tuan memerdekakan hambanya, maka terjadilah hubungan keluarga (Wala'ul 'Itqi). Maka dalam urusan warits, bekas tuannya itu dijadikan sebagai ahli warits, itu pun dengan syarat apabila bekas hamba tidak punya ahli warits sama sekali.
Adapun penyebab terhalangnya proses warits-mewaritsi, ialah:
1. Qotlun (pembunuhan)
2. Riqun (perbudakan)
3. Ikhtilafud-din (Perbedaan Agama)
Demikian pengertian warits, rukun, syarat, sebab dan penghalang dari warits mewaritsi. Mudah-mudahan bermanfaat.
Wallahu a'lam.
Labels:
Opini
Thanks for reading Tentang Warits. Please share...!
0 Comment for "Tentang Warits"