كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ اْلمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَبْرًا الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِيْنَ بِاْلمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى اْلمُتَّقِيْنَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (Q.s Al-Baqarah [2]: 180)
Dalil di atas menunjukkan kewajiban membuat wasiat bagi orang yang meninggalkan harta banyak untuk ibu bapak apabila dia merasa bagian yag didapat tak cukup bagi keperluan mereka.
Dalam pembagian warits, ada yang mendapat harta pusaka dan ada yang tidak. Maka, alangkah lebih baik bila memikirkan hal tersebut dan segera wasiatkan hartanya untuk mereka yang patut ditolong.
Tapi sebelumnya, kita harus mengetahui lebih dulu, apa sih wasiat? Bagaimana pandangan Islam mengenai wasiat?
Wasiat berasal dari bahasa Arab, yang bermakna perintah yang ditekankan.
Wasiat menurut kamus bahasa Indonesia ialah pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan, dsb)
Wasiat diartikan suatu pesanan dari seseorang supaya dijalankan sesudah matinya.
Dewasa ini, masyarakat berlomba menuliskan wasiat bahkan membaginya dalam keadaaan pemilik hartanya masih hidup untuk ahli warits, seperti anak kandung kesayangan atau bahkan cucunya.
Padahal, wasiat dibuat karena khawatir dalam keluarganya ada orang-orang yang tak dapat bagian dari hartanya atau dapat bagian tapi tak mencukupi dan untuk mengantisipasi ahli warits yang ditinggalkan meminta-minta, mengulurkan tangan kepada manusia. Sabda Rasulullah saw.
(الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاَء خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ (البخارى ومسلم
(Boleh berwasiat dengan) sepertiga, sedang sepertiga itu pun banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli waritsmu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan papa mengulur tangan kepada manusia. (HR Bukhari-Muslim)
Adapun aturan dalam berwasiat ialah tidak melebihi 1/3 dari harta yang ditinggalkan. Sabda Nabi saw.
(قَالَ اْبنُ عَبَّاسٍ: لَوْ أَنَّ النَّاسَ غَضُّوْا مِنَ الثُّلُثِ إِلىَ الرُّبُعِ! فَإِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ (البخارى ومسلم
Telah berkata Ibnu Abbas: Alangkah baiknya kalau manusia kurangkan (wasiatnya) dari sepertiga kepada seperempat! Karena Rasulullah saw., bersabda: (Boleh) sepertiga, tetapi sepertiga itupun banyak.(Bukhari dan Muslim)
Demikian ketentuan wasiat dalam tinjauan faraidh. Maha Adil Allah bagi umat-Nya.
Wallahu a’lam.
Labels:
Opini
Thanks for reading Wasiat Dalam Tinjauan Faraidh. Please share...!
0 Comment for "Wasiat Dalam Tinjauan Faraidh"